Sabtu, 23 Mei 2015

Perumusan Tiga Aturan soal Aceh Sudah Kelar


Selasa, 12 Mei 2015 , 13:18:00

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pembahasan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah rampung. Saat ini hanya tinggal menunggu sedikit revisi. Karena itu mudah-mudahan dalam waktu dekat pemberlakuannya sudah dapat dilaksanakan seutuhnya.

“Untuk Aceh (pembahasan tiga aturan,red) sudah selesai. Kemarin itu kan sudah ada pertemuan antara pemerintah pusat yang dipimpin Wakil Presiden dengan Pemerintah Provinsi Aceh. Sudah ada kalimat hanya sedikit revisi, jadi sebenarya tidak ada masalah prinsip lagi,” ujar Ferry di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, tiga aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 hingga saat ini belum dapat diberlakukan. Pasalnya, sejak perjanjian Helsinski, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan di Aceh, masih terus tarik ulur terkait pasal-pasal yang dimuat dalam tiga aturan tersebut.

Masing-masing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai, RPP Kewenangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh.
Saat ditanya ke Ferry, bagaimana dengan masalah pertanahan, menteri yang juga politikus Partai NasDem ini kembali menegaskan, juga sudah tidak ada masalah. Termasuk penempatan Kepala Badan Pertanahan di Aceh nantinya.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan akan mengacu seperti pola pengangkatan pejabat lain pada umumnya. Bahwa Gubernur Aceh yang mengusulkan, kemudian Ferry selaku Kepala BPN akan menyetujui.
“Untuk BPN enggak ada masalah. Saya menegaskan, untuk kepala badan pertanahan di Aceh, nanti diusulkan oleh gubernur. Saya hanya menyetujui. Gampang, jadi enggak ada masalah lagi,” ujarnya.

Sebelumnya Ferry juga mengatakan, desentralisasi kewenangan di bidang pertanahan di Aceh  merupakan amanah otonomi khusus Aceh. Artinya, dengan desentralisasi pertanahan, hak-hak masyarakat Aceh atas tanah tidak akan berkurang sedikitpun dan akan tetap terlindungi sebagaimana amanah konstitusi.

Namun begitu, menurutnya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan desentralisasi di bidang pertanahan. Yaitu peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, pembangunan ruang hidup yang berkeadilan baik bagi masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak terlibat yang menyangkut kehidupan bersama serta harmonisasi dan singkronisasi antara Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

“Apabila desentralisasi ini tidak membawa kebaikan untuk masyarakat Aceh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak segan-segan mengajukan review peraturan terkait desentralisasi pertanahan di Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.(gir/jpnn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.

Seulamat Uroe Raya

Admin Blog Atjeh Pusaka mengucapkan Seulamat Uroe Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H... Neu peu meu'ah lahee ngon batein...