Atjeh Pusaka - Setelah melewati pembahasan alot selama berbulan-bulan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2016 menjadi APBA, Sabtu (30/1) malam.
Anggaran yang disahkan dalam sidang paripurna dewan tersebut, untuk pendapatan daerah senilai Rp12,551 triliun lebih dan belanja daerah senilai Rp12,874 triliun lebih sehingga terjadi defisit yang mencapai Rp323,465 miliar lebih yang ditutupi dengan pembiayaan sisa perhitungan lebih anggaran (Silpa) tahun lalu senilai Rp328,465 miliar.
Dalam sidang paripurna pengesahan anggaran yang dipimpin Ketua DPRA, Muharuddin, seluruh fraksi DPRA yang berjumlah tujuh fraksi, yaitu Fraksi Partai Aceh, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PPP dan Gerindra/PKS, menyetujui nota RAPBA senilai Rp12,874 triliun yang diajukan Gubernur Aceh, dua hari lalu.
Sidang paripurna RAPBA yang berlangsung Sabtu (30/1) malam dimulai pukul 21.15 WIB dengan agenda pendapat akhir fraksi itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan para kepala SKPA.
Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar menyatakan, mengingat seluruh fraksi yang ada di DPRA telah menyatakan setuju, meski dengan catatan-catatan tertentu sebagai rekomendasi terhadap RAPBA 2016, fraksinya juga setuju.
“Kami Fraksi PA menyatakan setuju tanpa ada catatan apapun dan dapat menerima rancangan qanun Aceh tentang APBA 2016 untuk ditetapkan menjadi qanun Aceh,” ujarnya dalam pendapat akhir fraksinya.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Muhammad Saleh, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRA yang telah berkontribusi maksimal dalam pembahasan RAPBA 2016. Apresiasi yang sama juga disampaikan kepada seluruh SKPA yang telah bersedia melakukan konsultasi dan komunikasi intens dan telah memberikan dukungan waktunya dalam pembahasan RAPBA bersama komisi-komisi di dewan.
Seperti halnya beberapa tahun terakhir, pembahasan RAPBA 2016 juga mengalami turbulensi yang menyita perhatian public sehingga berimbas kepada keterlambatan pengesahan. Di satu sisi, terkesan kegaduhan pengesahan APBA 2016 hanya berasal dari sisi legislatif. Padhal, fakta sebenarnya tidak demikian.
“Berbagai pengingkaran kesepakatan oleh eksekutif hingga keterlambatan penyerahan RKA dari eksekutif juga menjadi faktor penyebab keterlambatan pengesahan anggaran. Kondisi itu merusak berbagai jadwal dan agenda yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah DPRA,” jelasnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRA, M Tanwier Mahdi, dalam pendapat akhir fraksinya menilai, penyebaran program dalam RAPBA selama ini belum adil. Banyak sekali masyarakat di pedalaman, terutama di dataran tinggi tengah-tenggara dan pesisir barat-selatan Aceh yang belum merasakan kesejahteraan nyata.
“Tidak dapat dimungkiri, pengalokasian anggaran pembangunan Aceh selama ini masih terlalu berat ke wilayah timur-utara Aceh. Sedangkan untuk wilayah tengah-tenggara dan barat-selatan masih sangat minim,” ujarnya.
Tanwier juga menjelaskan, terkait program aspirasi yang selama ini diusulkan masyarakat melalui anggota dewan telah terjadi kesalahpahaman bahwa seolah-olah setiap anggota dewan menerima sejumlah dana aspirasi setiap tahun anggaran. Padahal itu tidak benar.
“Yang benar, setiap anggota dewan wajib memperjuangkan program-program aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat sesuai dengan sumpah jabatannya. Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai hak dan wewenang yang melekat pada anggota dewan sesuai Undang-Undang No 17/2014 tentang MD3, yaitu penganggaran, legislasi, dan pengawasan,” katanya.
Juru Bicara Fraksi PPP, Murdani berharap, setelah pengesahan APBA dan evaluasi dari Mendagri turun, eksekutif segera merealisasikan program dan kegiatan yang terdapat dalam APBA 2016. (sumber: harian analisa, mhd)