Aceh Tamiang – Atjeh Pusaka
Pengiriman sebanyak 907 bal ganja
kering siap edar yang akan dikirimkan ke Jakarta berhasil berhasil digagalkan
oleh Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang pada hari selasa, 8/9/15 kemarin.
Kejadian berawal pada saat razia rutin satlantas Polres Aceh Tamiang di depan
terminal Kuala Simpang.
Menurut AKP Irawan, Kasat Lantas
Polres Aceh Tamiang kepada media haba rakyat, mengatakan, sekitar pukul 11.00
WIB saat anggotanya sedang melaksanakan razia rutin lalu lintas di depan
terminal Kuala Simpang, lewat sebuah truk intercooler berwarna biru dengan
Nopol BK 9416 EB. Saat di stop oleh petugas tersebut terus melaju dan tidak
berhenti.
“ Karena itu dua orang anggota saya
langsung mengejar truk tersebut dengan sepeda motor, akhirnya truk itu berhasil
dihentikan di pengkolan dekat SMA minuran. Saat berhenti tiba-tiba sang kernet
langsung melarikan diri kesemak-semak. Karena personil yang mengejar Cuma dua
orang, maka hanya supir truk yang kami
berhasil amankan,” lanjut irawan.
Sementara itu Kabag Ops Polres Aceh
Tamiang, Kompol Edy Bagus S, menyatakan kepada awak media cetak dan elektronik yang
meliput berita penangkapan ganja itu,
akan terus lebih menggiatkan kegiatan razia rutin seperti ini untuk menekan
angka laka lantas dan juga penyakit masyarakat, dan kriminalitas termasuk
narkoba.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang
yang juga ikut mendampingi Kabag Ops, IPTU Ferdian Chandra menyatakan,
kronologi bermula pada hari jum’at 28/9/15 saat Bowo selaku pemilik truk (toke)
intercooler biru tersebut menyuruh tersangka yaitu sopir truk bernama Irwansyah
Alias UB bin Zainuddin, 52 thn warga Kecamatan Medan Denai Sumatera Utara untuk
memodifikasi bak truk guna membawa ganja dari Banda Aceh ke jakarta.
“ Modus operandi nya adalah
memodifikasi lantai bak truk dengan plat besi, sehingga terlihat seperti
kosong. Padahal dibawah lantai plat besi tersebut disimpan 907 bal ganja untuk
diselundupkan ke jakarta,” Ferdian Chandra menyampaikan modus operandi yang
dipakai oleh sindikat pengedar ganja antar propinsi tersebut.
Sementara Sementara sang Toke yang
identitasnya sudah diketahui serta, kernet truk yang melarikan diri namun telah
diketahui identitasnya juga tersebut, masih terus dalam pengejaran pihak polres
aceh Tamiang.
Dalam kejadian ini polisi berhasil
menyita barang bukti 1 buah truk Intercooler BK 9416 EB, 907 Bal ganja, serta
uang tunai 800.000 rupiah dari tangan tersangka.
“Tersangka akan kita jerat dengan
pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2), sub Pasal 115 ayat (2) lebih sub pasal
111 ayat (2) dari UU RI no 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati minimal lima
tahun sub denda 50 milyar,” tegas Ferdian menutup wawancara. (AP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.