Sabtu, 12 September 2015

Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang gagalkan pengiriman 1 Ton Ganja


Aceh Tamiang – Atjeh Pusaka
Pengiriman sebanyak 907 bal ganja kering siap edar yang akan dikirimkan ke Jakarta berhasil berhasil digagalkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang pada hari selasa, 8/9/15 kemarin. Kejadian berawal pada saat razia rutin satlantas Polres Aceh Tamiang di depan terminal Kuala Simpang.

Menurut AKP Irawan, Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang kepada media haba rakyat, mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIB saat anggotanya sedang melaksanakan razia rutin lalu lintas di depan terminal Kuala Simpang, lewat sebuah truk intercooler berwarna biru dengan Nopol BK 9416 EB. Saat di stop oleh petugas tersebut terus melaju dan tidak berhenti.

“ Karena itu dua orang anggota saya langsung mengejar truk tersebut dengan sepeda motor, akhirnya truk itu berhasil dihentikan di pengkolan dekat SMA minuran. Saat berhenti tiba-tiba sang kernet langsung melarikan diri kesemak-semak. Karena personil yang mengejar Cuma dua orang, maka hanya supir truk  yang kami berhasil amankan,” lanjut irawan.

Sementara itu Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, Kompol Edy Bagus S, menyatakan kepada awak media cetak dan elektronik yang meliput berita penangkapan  ganja itu, akan terus lebih menggiatkan kegiatan razia rutin seperti ini untuk menekan angka laka lantas dan juga penyakit masyarakat, dan kriminalitas termasuk narkoba.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang juga ikut mendampingi Kabag Ops, IPTU Ferdian Chandra menyatakan, kronologi bermula pada hari jum’at 28/9/15 saat Bowo selaku pemilik truk (toke) intercooler biru tersebut menyuruh tersangka yaitu sopir truk bernama Irwansyah Alias UB bin Zainuddin, 52 thn warga Kecamatan Medan Denai Sumatera Utara untuk memodifikasi bak truk guna membawa ganja dari Banda Aceh ke jakarta.

“ Modus operandi nya adalah memodifikasi lantai bak truk dengan plat besi, sehingga terlihat seperti kosong. Padahal dibawah lantai plat besi tersebut disimpan 907 bal ganja untuk diselundupkan ke jakarta,” Ferdian Chandra menyampaikan modus operandi yang dipakai oleh sindikat pengedar ganja antar propinsi tersebut.

Sementara Sementara sang Toke yang identitasnya sudah diketahui serta, kernet truk yang melarikan diri namun telah diketahui identitasnya juga tersebut, masih terus dalam pengejaran pihak polres aceh Tamiang.
Dalam kejadian ini polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah truk Intercooler BK 9416 EB, 907 Bal ganja, serta uang tunai 800.000 rupiah dari tangan tersangka.


“Tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2), sub Pasal 115 ayat (2) lebih sub pasal 111 ayat (2) dari UU RI  no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati minimal lima tahun sub denda 50 milyar,” tegas Ferdian menutup wawancara. (AP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.

Seulamat Uroe Raya

Admin Blog Atjeh Pusaka mengucapkan Seulamat Uroe Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H... Neu peu meu'ah lahee ngon batein...