Atjeh Pusaka, Banda Aceh – Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi mengatakan, batas akhir yang ditetapkan untuk tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan adalah hari ini, 7 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.
Hingga tahapan tersebut ditutup pukul 16.00 WIB tadi, hanya tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh yang telah menyerahkan berkas dukungan berupa fotokopi KTP pendukung dan lainnya. Jumlah KTP minimal yang ditetapkan adalah 153.045 dukungan dengan jumlah minimal persebaran pada 12 kabupaten/kota.
Saat ini KIP Aceh masih melakukan perhitungan terhadap jumlah minimal, sebaran, dan analisa berkas dukungan calon perseorangan, sampai 12 Agustus 2016.
Pasangan bakal calon yang pertama menyerahkan syarat dukungan dari jalur perseorangan adalah Zakaria Saman dan Teuku Alaidinsyah. Mereka mendatangi kantor KIP Aceh pada hari pertama tahapan penyerahan dukungan dibuka, 3 Agustus 2016. Jumlah fotokopi KTP sebagai syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 154,736 lembar.
Selanjutnya pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa menyerahkan syarat dukungan ke Kantor KIP Aceh, pada 5 Agustus 2016. Mereka menyerahkan 188.459 fotokopi KTP dukungan.
Sementara pada hari terakhir, 7 Agustus 2016, bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Nasaruddin datang membawa 201.150 fotokopi KTP dukungan, sebagai syarat maju dalam Pilkada Aceh 2017.
Sesuai ketentuan, calon dari jalur partai baru dapat mendaftar pada 19 – 21 September 2016. Lengkapnya lihat: Ini Tahapan Pilkada Aceh 2017.
BalasHapusSalam kenal dari aceh.daihatsu.my.id Dealer resmi suzuki di Aceh
Daihatsu Sigra, Sirion, Xenia, Ayla, Grand Max PU, Grand Max MB, Luxio, Terios, Copen