Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh meningkat dari 2014 sebanyak 56 kasus bertambah menjadi 127 kasus di tahun 2015. Ini merupakan catatan akhir tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
“Banyaknya kasus-kasus yang terjadi ini menunjukkan pengakuan negara terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) masih bersifat parsial semata,” ujar Mustiqal Syahputra, Direktur LBH Banda Aceh, Jum’at (01/01/2016).
Masih dikatakan Mustiqal, kasus pelanggaran hak sipil politik terjadi sebanyak 17 kasus yang paling banyak dilakukan oleh oknum kepolisian, anggota dewan, hakim, PNS dan petugas Lapas.
Kemudian masih ada 17 kasus perempuan dan anak serta 7 kasus keluarga. “Data pelanggaran HAM ini berhasil dirangkum dari tiga kantor LBH di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Meulaboh,” kata Mustiqal.
Dari jumlah keseluruhan kasus yang masuk itu, 52 kasus ditangani melalui mekanisme litigasi dan 75 kasus jalur non litigasi. [Red]
Kemudian masih ada 17 kasus perempuan dan anak serta 7 kasus keluarga. “Data pelanggaran HAM ini berhasil dirangkum dari tiga kantor LBH di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Meulaboh,” kata Mustiqal.
Dari jumlah keseluruhan kasus yang masuk itu, 52 kasus ditangani melalui mekanisme litigasi dan 75 kasus jalur non litigasi. [Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.