MEULABOH - Dua turunan dari Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah diterima oleh Pemerintah Aceh akan kembali dikirim ke pemerintah pusat. Pasalnya, dua turunan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan yang Bersifat Nasional untuk Aceh dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pertanahan dari Pusat kepada Pemerintah Aceh dinilai masih belum sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat Aceh.
Demikian disampaikan Anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh kepada Serambi saat menghadiri kegiatan seminar nasional dan kongres BEM se-Aceh di Universitas Teuku Umar (UTU) di Meulaboh, Kamis (19/3). “Sekilas kami melihat dua turunan UUPA itu masih banyak yang perlu direvisi dan disempurnakan. Revisi itu nantinya akan kita kirimkan lagi ke Jakarta karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan pertemuan antara kita (Pemerintah Aceh-DPRA) dengan Pemerintah Pusat,” kata Abdullah Saleh.
Politisi Partai Aceh ini memaparkan, ada beberapa alasan yang mendasari sehingga kedua PP dan Perpres ini perlu direvisi dan disempurnakan. Di antaranya adalah beberapa poin terkait kewenangan Aceh yang tergerus, dan tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Selain itu juga masih ditemukan beberapa penjelasan yang bertabrakan, sehingga dikhawatirkan malah menghilangkan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh saat ini.
“Keberadaan dua turunan UUPA yakni PP nomor 2/2015 dan Perpres nomor 3/2015 perlu disesuaikan karena masih belum sempurna meski sudah diteken oleh Presiden,” kata Anggota DPRA asal pemilihan Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Simeulue ini.
Dikatakannya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sudah menjadwalkan, pekan depan akan membahas bersama dengan lebih detil lagi terhadap dua turunan UUPA yang kini sudah diserahkan ke Aceh oleh pusat setelah diteken Presiden. Koreksi akan dilakukan terhadap yang masih belum sesuai dan sempurna. Sehingga diharapkan dua turunan UUPA yang sudah lama dinantikan di Aceh segera terwujud sebagaimana harapan dari masyarakat dan pemerintah di Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah meneken dua dari tiga turunan UUPA, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan yang Bersifat Nasional untuk Aceh dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pertanahan dari Pusat kepada Pemerintah Aceh. Sedangkan PP yang terkait migas menyusul.
Setelah menandatangani dua turunan UUPA itu, Presiden Jokowi melanjutkan kunjungan ke Aceh pada 8 Maret silam. “Alhamdulillah, kedua turunan UUPA yang sudah diteken Presiden Jokowi tersebut sudah diterima Pemerintah Aceh pada hari Jumat 27 Februari 2015,” kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada 1 Maret 2015 silam.(serambi indonesia/riz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.