Atjeh Pusaka - Kapolda Aceh,Irjend Pol.Husen Hamidi sedang memusnahkan barang bukti 17,1 Kg sabu-sabu dan 170 ribu butir pil ekstasi di halaman Mapolres Aceh Tamiang,Jum'at (27/3/2015).
Pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015 sekira
pukul 11.00 WIB, Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemusnahan barang bukti
Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi yang dipimpin oleh Kapolda Aceh Irjen Pol
Drs. M. HUSEIN HAMIDI yang disaksikan oleh Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, yang
dilaksanakan di lapangan apel Polres Aceh Tamiang, dengan cara memblender
seluruh barang bukti dengan menggunakan alat molen (mesin pengaduk semen) dan dicampur
dengan semen dan pasir yang selanjutnya dibuat pondasi. Dimana sebelum
pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan pengujian oleh team
Puslabfor polri cabang Medan yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan.
Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan :
19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis Shabu
seberat 16,1 Kg.
15 (lima belas) paket besar narkotika jenis
Ekstasi berlogo ”BEBEK”warna kuning sebanyak 74.617 (tujuh puluh empat ribu
enam ratus tujuh belas ribu) butir dengan berat 25,9 kg.
17 (tujuh belas) paket besar narkotika jenis
Ekstasi berlogo ”KEPITING”warna hijau sebanyak 84.625 (delapan puluh empat ribu
enam ratus dua puluh lima) butir dengan berat 35,8 kg.
1 (satu) paket besar narkotika jenis Ekstasi
berlogo ”SUPERMEN”warna kuning sebanyak 9.980 (sembilan ribu sembilan ratus
delapan puluh) butir dengan berat 3 kg.
Kemudian acara di tutup dengan penanda tanganan
pernyataan sikap anti terhadap narkoba oleh Muspida dan Forkopimda Kabupaten
Aceh Tamiang yang disaksikan oleh Kapolda Aceh
Tkp :
Jalan Kuala Langsa Kilometer 05 Kec.
Langsa barat Kota Langsa
Waktu kejadian :
Hari minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 23.30 WIB
Tersangka :
Nama : BAHTIAR JONI Als JONI Bin M. SABIL
Umur : 38 Tahun
Pekerjaaan : Supir
Alamat : Dsn Simpang Proyek Desa Bukit Seraja
Kec. Julok Kab. Aceh Timur.
Pasal yang di langgar :
Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI
No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman :
Ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup, atau Pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan Pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.