Selasa, 16 Juni 2015

Pemerintah Aceh Diminta Alokasikan Tanah Untuk Mantan Anggota GAM

Atjeh Pusaka - Jakarta
Senator asal Aceh, Drs H Tengku Ghazali Abbas Adan mengingatkan pemerintah pusat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong Pemerintah Provinsi Aceh, merespon tuntutan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk mengalokasikan tanah pertanian sesuai dengan MoU Helsinki.

“Dalam MoU Helsinki, mereka akan menerima tanah di Aceh, bukan di daerah lain. Masih banyak tanah kosong di Aceh. Tanah itu untuk kehidupan mereka.Sayangnya, sampai sekarang MoU itu belum terjadi,” ujar Tengku Ghazali lewat siaran persnya yang diterima atjeh pusaka hari senin, 15/6/2015
Politikus senior yang juga Senator Aceh priode 2014-2019,  Alumni Universitas Islam Negeri Aceh, Syarif Hidayatullah. menegaskan, Pemerintah RI harus mengalokasikan tanah pertanian kepada Pemerintah Aceh guna memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat.
“Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja,” demikian butir MoU, ujar Ghazali Abbas yang juga  mantan anggota DPR RI selama 2 (dua) priode itu.
Pria kelahiran Pidie tanggal 15 Oktober 1951 ini melanjutkan, akhir-akhir ini terjadi gejolak di Aceh. Kembali terjadi tembak-menembak. Mantan kombatan menuntut keadilan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sebagian mereka memang masih terlantar. Pembagian tanah masalah krusial di sana. Pemerintah pusat harus mendorong pemerintah provinsi agar menjadikannya prioritas.

“Saya sangat memohon kepada Kementerian ATR / BPN memberikan lampu hijau, agar pemerintah provinsi Aceh merespon tuntutan mereka. Umumkan kepada mereka tuan-tuan, mantan kombatan menerima sekian hektar tanah. Supaya tidak ada lagi alasan kita bertindak tak adil kepada mereka. Kalau tidak, alasan mereka bisa macam-macam. Kalau begini terus menerus, keamanan di Aceh akan terganggu. Kembali terjadi gejolak atas nama ketidakadilan,” ujarnya saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, kemarin.
Dikatakan, sebenarnya tidak semuanya mantan Kombatan GAM menuntut. Sebagian tidak menuntut butir MoU seperti jadi tentara, polisi. Tapi, mentalitas sebagian mereka begitu. Bagi mereka, MoU mirip Al Qur’an. Apa pun tuntutan mereka, MoU pegangan sebagai landasan.
“Saya berkali-kali menjelaskan kepada mereka, MoU bukan Al Qur’an, juga bukan undang-undang, tapi mereka enggak menggubris. Mereka selalu menyalahkan pemerintah pusat. Sedikit-sedikit Jakarta tidak ikhlas, begitu bahasa mereka. Tapi bahasa saya, Aceh kaya tapi mengapa rakyatnya masih tetap miskin? Setelah MoU, kenapa tidak terangkat kesejahteraan mereka? Salah siapa?
Saya anti-militeristik ketika konflik Aceh terjadi dulu, tapi saya dituduh orang GAM, bukan orang RI. Tahun 2004, saya nyalon DPD RI, tapi dipaksa coret. Saya tetap kritisi mereka,” ujar Ghazali Abbas.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/ BPN, Erna Muchniarty Mochtar SH MSi juga menjelaskan, ini sebenarnya kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh, bagaimana menyejahterakan rakyat Aceh melalui MoU.

“Pak Ghazali pun bisa mengusulkan kepada pemerintah provinsi Aceh agar mantan kombatan ikut transmigrasi lokal agar mereka minimal dapat dua hektar tanah. Mungkin ini jalan yang terbaik, kami akan mendorong ke situ,” tegas Erna. (AP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.

Seulamat Uroe Raya

Admin Blog Atjeh Pusaka mengucapkan Seulamat Uroe Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H... Neu peu meu'ah lahee ngon batein...