Atjeh Pusaka - Aceh Besar (Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh, menjelaskan hasil Pengamatan Hilal Awal Syawwal 1440 H di Pusat Observatorium Hilal Tgk Chik Kuta Karang Lhoknga Aceh dan juga laporan dari beberapa titik yang melakukan pengamatan di wilayah Aceh bahwa hilal Syawal tidak terlihat di Aceh, karena posisi hilal masih berada di bawah ufuk ketika magrib.
“Di Aceh hilal Syawal 1440 H tidak terlihat, karena Posisi hilal pada saat pengamatan masih minus 0 derjat 11 Menit dibawah ufuk. Sehingga secara data dan berbagai kriteria penentuan awal bulan qamariah, hilal mustahil terlihat hari ini," ujar Daud Pakeh di Pusat Observatorium Hilal Tgk. Chiek Kuta Karang Lhoknga, Aceh, Senin (3/6).
"Kita telah menyampaikan hasil pengamatan hilal Syawwal 1440 H di Aceh ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam sidang itsbat sore ini juga di Jakarta," lanjut Daud Pakeh didampingi, Ketua MPU Aceh. Prof. Muslim Ibrahim dan Kabag TU. H. Saifuddin, SE.
Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa hasil sidang isbat penetapan awal Syawal 1440 H yang dipimpin oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (3/6/2019), menetapkan 1 Syawwal 1440 H jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019.
"Melalui sidang itsbat, Menteri Agama RI telah menetapkan awal Syawwal 1440 H pada hari Rabu, 5 Juni 2019, karena tidak ada referensi hilal yang teramati di seluruh Indonesia, semuanya hilal berada dibawah ufuk," jelas Kakanwil.
"Dengan demikian jumlah ramadhan di istikmalkan (disempurnakan) menjadi 30 hari, besok kita masih melaksanakan ibadah puasa Ramadhan," lanjutnya.
Daud Pakeh berharap Meski adanya perbedaan dalam perayaan Idul Fitri tahun ini, tapi tetap menjaga kebersamaan dan menjadikan perbedaan tersebut sebagai Rahmat,saling menghargai dan menghormati.
"Kalaupun ada perbedaan diantara kita, tetap menjaga kebersamaan kita dan mari kembali kepada kaidah Nata’awan ‘ala ma ittafaqna wa natasamah fima ikhtalafna. Kita saling tolong menolong pada perkara yang kita sepakati, dan saling toleran pada apa yang kita perselisihkan,” ajak Kakanwil.
Sementara pakar Falakiyah Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, SHI.MH menjelaskan bahwa posisi hilal berada dibawah ufuk ketika magrib
"Ijtimak terjadi pukul 17.03 dengan ketinggian hilal pada saat magrib minus nol derjat 11 menit di bawah ufuk. hilal yang masih di bawah ufuk pasti tidak terlihat. Sehingga secara data dan berbagai kriteria penentuan awal bulan qamariah, hilal mustahil terlihat tadi, maka jumlah ramadhan di istikmalkan (disempurnakan) 30 hari dan idul fitri seperti ditetapkan pemerintah pada 5 Juni 2019," ujar alfirdaus.
Pengamatan hilal tersebut dihadiri, Ketua MPU Aceh, Prof. Muslim Ibrahim, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Dr M Jamil Ibrahim MH, Kabag TU, H Saifuddin SE, Kabid di jajaran Kemenag Aceh, pakar Falakiyah BHR Aceh, Dr. Suhrawardi dan sejumlah tamu undangan lainnya. (sumber: Kanwil Kemenag Aceh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.