Jumat, 16 November 2018

PLT GUBERNUR ACEH SAMPAIKAN PENDAPAT TERHADAP 2 RAQAN


Ayjeh Pusaka - Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyampaikan pendapat tentang 2 Rancangan Qanun (Raqan) Aceh yaitu tentang himne aceh dan tentang perubahan ketiga atas qanun aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus, usul Inisiatif DPR Aceh di Gedung Utama DPRA, Rabu (13/11/2018).

Dalam pemaparannya ia mengatakan, secara yuridis berdasarkan pasal 248 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, pemerintah aceh dapat menetapkan himne aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan yang diatur lebih lanjut dalam qanun aceh.

Pemerintahan Aceh berkeyakinan bahwa pembentukan rancangan qanun aceh ini telah melalui proses panjang yang penuh dinamika, untuk itu Pemerintahan Aceh memberi penghargaan dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembentukan rancangan qanun ini, termasuk penghargaan kepada saudara Mahrisal Rubi sebagai pemenang sayembara himne aceh dengan judul “Aceh Mulia".

Terhadap rancangan qanun ini telah dilaksanakan rapat fasilitasi di kementerian dalam negeri pada tanggal 11 maret 2018 dengan mengikutsertakan unsur dari Direktorat terkait di Kemendagri, unsur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, unsur Kementerian Hukum dan Ham, lembaga terkait dan Pemerintahan Aceh. dalam rapat fasilitasi tersebut tim Pemerintahan Aceh telah sepakat untuk menyempurnakan beberapa pasal hasil koreksi Pemerintah Pusat.

Selanjutnya menindaklanjuti hasil rapat fasilitasi tersebut pada tanggal 18 oktober 2018. Badan Legislasi DPR Aceh dan tim Pemerintahan Aceh beserta para tenaga ahli dan pencipta Himne Aceh juga sudah melaksanakan rapat finalisasi perbaikan dan penyempurnaan rancangan qanun Aceh tersebut beserta lampirannya.

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, maka pasca persetuJuan bersama Gubernur Aceh dan DPR Aceh dalam masa persidangan ini, Pemerintahan Aceh dapat segera memproses tahapan selanjutnya, berupa permintaan nomor register di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, dapat ditetapkan menjadi qanun Aceh dan diundangkan dalam lembaran Aceh serta dapat diimplementasikan.

Pemerintahan Aceh juga mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi atas laporan hasil pembahasan tim monev TDBH Migas dan Otsus DPR Aceh terhadap rancangan qanun Aceh tentang perubahan ketiga atas qanun aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus. (ADR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.

Seulamat Uroe Raya

Admin Blog Atjeh Pusaka mengucapkan Seulamat Uroe Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H... Neu peu meu'ah lahee ngon batein...