Sekitar 171 paket proyek dengan dana ratusan miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2009, tidak bisa dilaksanakan akibatnya lemahnya perencanaan yang disiapkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) seperti dinas, badan dan lembaga daerah terkait. Data yang diperoleh dari Biro Administrasi dan Pembangunan Setdaprov Aceh, hingga akhir tahun, terdapat 171 paket proyek yang dibiayai APBA 2009 tidak berhasil atau gagal dikerjakan. Seluruh paket proyek yang berasal dari beberapa SKPA tersebut bernilai Rp233,2 miliar lebih. "Jumlah proyek yang tak bisa dikerjakan pada tahun ini kemungkinan bertambah lagi karena masih ada data dari beberapa SKPA yang belum dikirim," ujar Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Setdaprov Aceh, Ir Izhar MM, Jumat (18/12). Dijelaskan, penyebab gagalnya pekerjaan proyek-proyek itu, antara lain disebabkan lahan untuk pembangunan dimaksud belum tersedia, perencanaan belum ada, dan banyaknya tender proyek yang disanggah, sehingga waktunya tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan tender ulang. "Semua anggaran yang telah diplot untuk seluruh proyek yang gagal dikerjakan itu, nantinya akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBA tahun depan," ungkapnya. Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga menemukan perencanaan dan realisasi proyek bendungan irigasi Tui Geulumpang, Desa Krueng Kale, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar sangat amburadul. Proyek bersumber dari dana APBA tahun 2009, dengan anggaran sebesar Rp3 miliar itu, realisasi pengerjaannya baru tahap pemerataan tanah.. Padahal dijadwalkan proyek tersebut selesai akhir Desember 2009 ini. Pemerataan Tanah "Proyek itu kita dikhawatirkan tak bisa selesai. Jadwalnya rampung akhir Desember ini, tapi pengerjaannya masih tahap pemerataan tanah. Ini benar-benar tak masuk akal," kata anggota DPRA dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ir Mawardi Ali didampingi anggota DPRK Aceh Besar, Musannif, saat meninjau ke lokasi proyek irigasi tersebut bersama tokoh masyarakat setempat, Jumat (18/12). Bendungan irigasi untuk mengairi sawah di tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Darussalam, Baitussalam dan Blang Bintang, itu proses tendernya dimenangkan oleh PT Haikal Inti Sejahtera. Menurut laporan kontraktor kepada anggota DPRA, proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. "Jika pengerjaannya hanya sebatas pemerataan tanah, sangat tidak sesuai, karena anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini sebesar Rp3 miliar. Untuk itu kita perlu melihat kembali perencanaannya, apakah realisasinya sudah sesuai dengan perencanaan atau belum," tegas Mawardi Ali. Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pengairan Provinsi Aceh tentang realisasi proyek dimaksud. "Hal ini perlu dilakukan supaya kita bisa mengetahui apakah realisasi proyek ini sudah sesuai perencanaan atau belum," katanya. (analisadaily.com) |
PU Aceh Tamiang Alihkan Rekening Rekanan
* BPD Diminta Upayakan Langkah Hukum
KUALA SIMPANG - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tamiang secara sepihak mengalihkan lima rekening rekanan bernilai ratusan juta yang semula disimpan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Cabang Langsa ke bank lainnya. Padahal sebelumnya, Dinas PU Tamiang telah menandatangani kerjasama terkait jaminan keuangan atas pelaksanaan beberapa kegiatan fisik dengan PT BPD Cabang Langsa. Akibatnya, pihak pemberi jaminan kepada rekananan dan BPD Cabang Langsa merasa dirugikan. Karena aset surat berharga yang diberikan terancam disita oleh BPD Cabang Langsa.
Kondisi ini juga semakin menguatkan dugaan bahwa sistem pengelolaan adminstrasi di lingkungan Dinas PU Tamiang semakin tak jelas. Keterangan yang dihimpun Serambi, Jumat (18/12), pengalihan rekening itu merupakan anggaran tahun 2007 Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas PU yang membuat kerjasama dengan BPD Cabang Langsa dengan membuka lima rekening untuk lima kegiatan proyek pembangunan. Selanjutnya rekening tersebut dijadikan jaminan bagi para rekanan (CV Karya Grup dan CV Iradah) sebagai modal pinjaman pelaksanaan proyek dengan memberikan agunan berupa sertifikat milik seorang pengusaha, Rusli Ranto.
Namun ketika uang proyek dicairkan, anehnya Dinas PU Aceh Tamiang mengalihkan secara sepihak dua dari lima rekening dengan nilai ratusan juta ke bank lain. Padahal kontrak pembayaran via BPD sudah dilakukan. Seorang pengusaha, Rusli Ranto, selaku pemberi pinjaman aset untuk dijadikan agunan oleh rekanan CV Karya Grup dan CV Iradah di BPD Cabang Langsa, meminta kepada pihak BPD Langsa segera melakukan berbagai upaya termasuk upaya hukum. Sehingga kasus ini dapat diselesaikan.
“Jika pihak BPD diam saja, maka akan banyak pihak lain yang menjadi korban akibat ulah oknum rekanan dan pejabat di Dinas PU Tamiang. Saya meminta Kepala BPD Langsa segera melakukan upaya hukum. Karena kasus ini adalah kejahatan yang melibatkan oknum rekanan dan pejabat Dinas PU Tamiang,” ketus Rusli Ranto.
Catatan buruk
Kepala BPD Aceh Cabang Langsa, H Nuzuluddin Zein mengaku ada beberapa rekening proyek Pemkab Aceh Tamiang bernilai Rp 700 juta lebih telah dialihkan ke bank lain. Pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pejabat penting di Aceh Tamiang guna membicarakan hal tersebut. Namun, hingga kini belum ada titik terang. “Jika ini tidak diselesaikan dengan baik, maka akan menjadi catatan buruk terhadap Pemkab Tamiang,” kata dia. Ia mengatakan, jika kasus ini tidak diselesaikan, maka pihak yang sangat dirugikan adalah pemilik sertifikat jaminan, karena bukan tidak mungkin BPD akan melakukan pelelangan guna menutupi jaminan keuangan yang telah diberikannya. “Para rekanan dari Aceh Tamiang nantinya juga akan sulit memperoleh jaminan keuangan dalam sebuah proyek yang dikerjakannya, mengingat catatan buruk terhadap perbankkan yang telah mereka lakukan,” kata Nuzul.
Masukkan ke BPD
Sekda Aceh Tamiang Ir Saiful Anwar yang dikonfirmasi mengatakan, kerja sama itu dilakukan antara mantan Kepala Dinas PU Yushamdi dengan dengan BPD Cabang Langsa. Menurut Sekda, ada rekanan yang mengambil kredit di BPD Cabang Langsa untuk pengerjaan proyek. Ia menambahkan, sebagai jaminan pihak BPD mempertanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar pada saat uang dicairkan dibayar ke rekening BPD untuk menutup utang kreditnya. Namun pada saat uang proyek dicairkan oleh Dinas PU tidak dimasukkan ke rekening BPD melainkan ke rekening bank lain. “Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan, seharusnya uang di masukkan ke rekening BPD,” ujarnya seraya menambahkan, “Kami tidak tahu ceritanya, tahu-tahu sudah begini kejadiannya,” tambah Sekda.(serambinews.com)
KUALA SIMPANG - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tamiang secara sepihak mengalihkan lima rekening rekanan bernilai ratusan juta yang semula disimpan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Cabang Langsa ke bank lainnya. Padahal sebelumnya, Dinas PU Tamiang telah menandatangani kerjasama terkait jaminan keuangan atas pelaksanaan beberapa kegiatan fisik dengan PT BPD Cabang Langsa. Akibatnya, pihak pemberi jaminan kepada rekananan dan BPD Cabang Langsa merasa dirugikan. Karena aset surat berharga yang diberikan terancam disita oleh BPD Cabang Langsa.
Kondisi ini juga semakin menguatkan dugaan bahwa sistem pengelolaan adminstrasi di lingkungan Dinas PU Tamiang semakin tak jelas. Keterangan yang dihimpun Serambi, Jumat (18/12), pengalihan rekening itu merupakan anggaran tahun 2007 Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas PU yang membuat kerjasama dengan BPD Cabang Langsa dengan membuka lima rekening untuk lima kegiatan proyek pembangunan. Selanjutnya rekening tersebut dijadikan jaminan bagi para rekanan (CV Karya Grup dan CV Iradah) sebagai modal pinjaman pelaksanaan proyek dengan memberikan agunan berupa sertifikat milik seorang pengusaha, Rusli Ranto.
Namun ketika uang proyek dicairkan, anehnya Dinas PU Aceh Tamiang mengalihkan secara sepihak dua darilima rekening dengan nilai ratusan juta ke bank lain. Padahal kontrak pembayaran via BPD sudah dilakukan. Seorang pengusaha, Rusli Ranto, selaku pemberi pinjaman aset untuk dijadikan agunan oleh rekanan CV Karya Grup dan CV Iradah di BPD Cabang Langsa, meminta kepada pihak BPD Langsa segera melakukan berbagai upaya termasuk upaya hukum. Sehingga kasus ini dapat diselesaikan.
“Jika pihak BPD diam saja, maka akan banyak pihak lain yang menjadi korban akibat ulah oknum rekanan dan pejabat di Dinas PU Tamiang. Saya meminta Kepala BPD Langsa segera melakukan upaya hukum. Karena kasus ini adalah kejahatan yang melibatkan oknum rekanan dan pejabat Dinas PU Tamiang,” ketus Rusli Ranto.
Catatan buruk
Kepala BPD Aceh Cabang Langsa, H Nuzuluddin Zein mengaku ada beberapa rekening proyek Pemkab Aceh Tamiang bernilai Rp 700 juta lebih telah dialihkan ke bank lain. Pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pejabat penting di Aceh Tamiang guna membicarakan hal tersebut. Namun, hingga kini belum ada titik terang. “Jika ini tidak diselesaikan dengan baik, maka akan menjadi catatan buruk terhadap Pemkab Tamiang,” kata dia. Ia mengatakan, jika kasus ini tidak diselesaikan, maka pihak yang sangat dirugikan adalah pemilik sertifikat jaminan, karena bukan tidak mungkin BPD akan melakukan pelelangan guna menutupi jaminan keuangan yang telah diberikannya. “Para rekanan dari Aceh Tamiang nantinya juga akan sulit memperoleh jaminan keuangan dalam sebuah proyek yang dikerjakannya, mengingat catatan buruk terhadap perbankkan yang telah mereka lakukan,” kata Nuzul.
Masukkan ke BPD
Sekda Aceh Tamiang Ir Saiful Anwar yang dikonfirmasi mengatakan, kerja sama itu dilakukan antara mantan Kepala Dinas PU Yushamdi dengan dengan BPD Cabang Langsa. Menurut Sekda, ada rekanan yang mengambil kredit di BPD Cabang Langsa untuk pengerjaan proyek. Ia menambahkan, sebagai jaminan pihak BPD mempertanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar pada saat uang dicairkan dibayar ke rekening BPD untuk menutup utang kreditnya. Namun pada saat uang proyek dicairkan oleh Dinas PU tidak dimasukkan ke rekening BPD melainkan ke rekening bank lain. “Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan, seharusnya uang di masukkan ke rekening BPD,” ujarnya seraya menambahkan, “Kami tidak tahu ceritanya, tahu-tahu sudah begini kejadiannya,” tambah Sekda.(serambinews.com)
Kondisi ini juga semakin menguatkan dugaan bahwa sistem pengelolaan adminstrasi di lingkungan Dinas PU Tamiang semakin tak jelas. Keterangan yang dihimpun Serambi, Jumat (18/12), pengalihan rekening itu merupakan anggaran tahun 2007 Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas PU yang membuat kerjasama dengan BPD Cabang Langsa dengan membuka lima rekening untuk lima kegiatan proyek pembangunan. Selanjutnya rekening tersebut dijadikan jaminan bagi para rekanan (CV Karya Grup dan CV Iradah) sebagai modal pinjaman pelaksanaan proyek dengan memberikan agunan berupa sertifikat milik seorang pengusaha, Rusli Ranto.
Namun ketika uang proyek dicairkan, anehnya Dinas PU Aceh Tamiang mengalihkan secara sepihak dua dari
“Jika pihak BPD diam saja, maka akan banyak pihak lain yang menjadi korban akibat ulah oknum rekanan dan pejabat di Dinas PU Tamiang. Saya meminta Kepala BPD Langsa segera melakukan upaya hukum. Karena kasus ini adalah kejahatan yang melibatkan oknum rekanan dan pejabat Dinas PU Tamiang,” ketus Rusli Ranto.
Catatan buruk
Kepala BPD Aceh Cabang Langsa, H Nuzuluddin Zein mengaku ada beberapa rekening proyek Pemkab Aceh Tamiang bernilai Rp 700 juta lebih telah dialihkan ke bank lain. Pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pejabat penting di Aceh Tamiang guna membicarakan hal tersebut. Namun, hingga kini belum ada titik terang. “Jika ini tidak diselesaikan dengan baik, maka akan menjadi catatan buruk terhadap Pemkab Tamiang,” kata dia. Ia mengatakan, jika kasus ini tidak diselesaikan, maka pihak yang sangat dirugikan adalah pemilik sertifikat jaminan, karena bukan tidak mungkin BPD akan melakukan pelelangan guna menutupi jaminan keuangan yang telah diberikannya. “
Masukkan ke BPD
Sekda Aceh Tamiang Ir Saiful Anwar yang dikonfirmasi mengatakan, kerja sama itu dilakukan antara mantan Kepala Dinas PU Yushamdi dengan dengan BPD Cabang Langsa. Menurut Sekda, ada rekanan yang mengambil kredit di BPD Cabang Langsa untuk pengerjaan proyek. Ia menambahkan, sebagai jaminan pihak BPD mempertanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar pada saat uang dicairkan dibayar ke rekening BPD untuk menutup utang kreditnya. Namun pada saat uang proyek dicairkan oleh Dinas PU tidak dimasukkan ke rekening BPD melainkan ke rekening bank lain. “Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan, seharusnya uang di masukkan ke rekening BPD,” ujarnya seraya menambahkan, “Kami tidak tahu ceritanya, tahu-tahu sudah begini kejadiannya,” tambah Sekda.(serambinews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.