|
|
|
|
|
|
|
|
|
Banda Aceh, (Analisa) Pemerintah Aceh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2010 yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh/pekerjanya yakni sebesar Rp1,3 juta/bulan, yang mulai diterapkan dan berlaku efektif sejak 1 Januari tahun depan. Penerapan UMP baru tersebut, ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 132 Tahun 2009 ini, berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha sosial lainnya. UMP tahun 2010 ini meningkat sebesar Rp100 ribu atau 8,3 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2009 yang hanya sebesar Rp1,2 juta. UMP tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini, sebelum diterapkan pada awal tahun depan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh, Ir Sofyan mengatakan, UMP 2010 sebesar Rp1,3 juta/bulan, adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja enam hari seminggu, dan delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja lima hari dalam seminggu. Lebih Tinggi Karenanya, bagi pimpinan perusahaan atau lembaga yang selama ini telah memberikan gaji pekerjanya lebih tinggi dari ketentuan UMP baru, maka sesuai ketentuan Pasal 17 Permennaker No.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan lagi gaji bagi para pekerjanya. "UMP baru ini, berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari setahun. Khusus bagi pengusaha/pimpinan lembaga yang belum mampu membayar upah setara UMP baru, dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP kepada gubernur melalui Disnakermobduk Aceh," ujar Sofyan kepada wartawan, Rabu (2/12). Ditambahkannya, kondisi perekonomian Aceh saat ini, diketahui memungkinkan bagi penetapan upah lebih realistis sesuai kondisi daerah, peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan. Gaji buruh/pekerja, lanjutnya, mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial. Penetapan dan penerapan upah minimum sebagai jaring pengaman di tingkat provinsi, kabupaten/kota di Aceh ini, telah mempertimbangkan faktor-faktor upah minimum seperti standar kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, kemampuan usaha dan kemampuan perusahaan yang beroperasi di provinsi paling ujung barat Pulau Sumatera itu. "Kebijakan penerapan upah minimum ini, tidak hanya bertujuan menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, tapi juga mendorong produktivitas usaha," terangnya. (www.analisadaily.com) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.