| ||||
BANDA ACEH – Dewan
Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) memberikan dukungan besar kepada
pemerintah setempat untuk memperjuangkan turunan Undang Undang Nomor
11/2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait dengan sejumlah Peraturan
Pemerintah (PP) yang belum disahkan pusat. “Kita harus memberikan dukungan besar kepada Pemerintah Aceh memperjuangkan butir-butir perjanjian bersama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh yang berkaitan beberapa PP tersebut,” kata Juru Bicara DPA PA Suadi Sulaiman di Banda Aceh, hari ini. Disebutkan beberapa PP yang hingga kini belum disahkan itu antara lain tentang kekuasaan dan kewenangan yang bersifat nasional di Aceh, pembagian hasil migas, dan pertanahan. Persatuan dan kesatuan Aceh menjadi modal utama untuk mewujudkan impian daerah ini dari berbagai sektor. “Mari kita seayun langkah dan seimbang bahu untuk Aceh. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh harus benar-benar mampu melakukan komunikasi langsung dengan rakyat dan semua pihak secara intens,” katanya menambahkan. Suadi mengatakan, keberhasilan pemerintah dalam merealisasikan sesuatu sangat dibutuhkan keberpihakan semua elemen masyakat yang bersinergis dengan kepekaan pemerintah juga terhadap aspirasi rakyat. “Ditengah perjalanan Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf kita harapkan mampu menyelesaikan turunan UUPA tersebut dengan bekerja ekstra. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, kita harapkan juga tetap memberikan perhatian khusus kepada Aceh,” katanya. Dipihak lain, Suadi Sulaiman juga menyesalkan pernyataan anggota “Tuha Peuet” Partai Aceh Tgk Zakaria Saman yang menyebutkan Aceh tidak butuh bendera, dan hanya meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk menuntaskan berbagai butir MoU Helsinki dan UUPA. “Apa yang dikatakan Tgk Zakaria Saman itu benar dan patut kita dukung bersama, namun berkaitan dengan bendera Aceh sebenarnya bukan lagi suatu persoalan, dan itu sudah selesai. Bendera Aceh sudah sah secara hukum berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh,” kata dia. Bahkan penetapan Qanun tersebut, dia menjelaskan dilakukan secara aklamasi yang mendapatkan persetujuan bersama dari semua fraksi di DPRA yang merupakan refresentatif rakyat Aceh dan partai politik baik nasional maupun lokal. Penetapan dan pengesahan bendera juga satu mandat bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh yang termaktub dalam perjanjian Helsinki dan UUPA. Sesuai Undang Undang Nomor 32/2004 ditegaskan bahwa masa klarifikasi untuk sebuah aturan (qanun untuk Aceh) selambat-lambatnya 60 hari, kata Suadi Sulaiman. (WOL) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.