Drs. Shabela Abubakar, Bupati Aceh Tengah
Atjeh Pusaka - Takengon - Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar yang diwakili oleh Asisten III Rijaluddin membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Aceh di Hotel Bayu Hill Takengon Aceh Tengah, Rabu (10/10/2018).
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Rijaluddin, Shabela Abubakar mengatakan penguatan kelembagaan PPID merupakan suatu keharusan untuk memenuhi tuntutan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008.
UU itu mengamanatkan seluruh informasi publik sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai pengguna informasi, kecuali informasi tertentu yang bersifat rahasia dan terbatas.
"Oleh karena itu, kami menilai kegiatan ini sangat penting selain melaksanakan perintah Undang-Undang juga merupakan upaya untuk menciptakan pemeritahan yang bersih dan transparan," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan seluruh pimpinan baik dari pusat sampai daerah harus punya komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Untuk merealisasikannya, harus mendapatkan dukungan dari semua pihak.
"Program dan kegiatan harus dilakukan secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Permasalahan atau konflik yang muncul di tengah masyarakat. sebutnya, karena pemerintahan dijalankan tidak terbuka atau tidak transparan. Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh aparatur, harus ada kontrol sosial dari masyarakat sebagai penyeimbang agar kebijakan pembangunan memenuhi harapan dan visi misi daerah.
Untuk itulah, menurutnya, diperlukan peningkatan kinerja PPID dalam percepatan akses informasi sebagai salah satu strategi pencegahan korupsi.
Kontrol sosial sangat terkait dari ketersedian data dan informasi yang tersaji sehingga masyarakat dapat melihat program serta kegiatan pemerintah yang sedang berjalan. "Masyarakat akan merasa memiliki untuk menyukseskan program pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh melalui Kepala Bidang Pengelola Layanan Informasi Publik Zalsufran berharap enam poin dari pengelola PPID di Rakornis itu.
Pertama, menyamakan persepsi dalam menyikapi perubahan perubahan terhadap berbagai aturan yang berimplikasi kepada pelayanan publik termasuk pelayanan informasi publik.
Kedua, setelah hampir 2 (dua) tahun adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah yang juga mempengaruhi struktur ppid kab/kota tentu saja kabupaten kota hendaknya sudah melakukan perubahan-perubahan atau menyusun regulasi tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di daerah seperti perbub/perwal, sk, sop dan dip yang belum menyusun, yang sudah ada, tinggal menyesuaikan saja.
Kemudian. mengembangkan website dan melakukan inovasi system pelayanan informasi yang dapat mempermudah akses informasi bagi masyarakat sehingga pelayanan informasi bisa lebih cepat, mudah, dan murah.
Keempat, yang belum menyusun daftar informasi publik yang bersifat serta merta, informasi berkala, informasi berdasarkan permintaan, maka segera melakukannya.
Kelima, mempublikasi daftar informasi publik sebagaimana kewajiban dalam uu nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana target yang diharapkan dalam inpres nomor 10 tahun 2016 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan pemerintah daerah.
Terakhir, segera menyusun dan menyiapkan daftar informasi yang dikecualikan, dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah dalam surat keputusan, sehingga nantinya daftar informasi tersebut dapat menjadi katalog informasi mana yang boleh dan tidak boleh diakses oleh masyarakat. (ADR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.