Kebijakan ini berlaku terhitung tanggal 30 Agustus 2018 hingga 90 hari ke depan. Untuk jangka panjang Kebijakan ini diambil dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAA), dan secara keseluruhan memberi kenyamanan bagi warga Aceh yang ingin menggunakan plat Aceh BL.
Jurubicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, mengatakan, kebijakan itu dituang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pembebasan/Keringanan BBNKB Kedua untuk Kenderaan Bermotor Nomor Polisi Luar Aceh, yang ditandatangani Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 30 Agustus 2018.
Menurut Wira, Kebijakan Pemerintah Aceh menggratiskan BBNKB II (bukan kenderaan baru) kali ini, dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran wajib pajak (pemilik) kenderaan bermotor yang menggunakan kenderaan Non BL untuk segera memutasikannya menjadi BL (Aceh).
Kata Wira, program ‘insentif’ tahun 2018 ini tidak ditargetkan untuk meningkatkan PAA. Karena Pemerintah Aceh otomatis tidak menerima pembayaran pajak pada tahun 2018 ini.
“Sekaligus juga tidak rugi apa-apa. Namun implikasinya pada 2019 kita prediksikan akan mengalami peningkatan PKB sekitar 25 Milyar. Lumayan untuk menambah devisa daerah," sebut Wira yang juga dosen Ilmu Hukum ini.
"Tetapi harus dicatat, ya, yang digratiskan adalah untuk BBN KB-2 saja. Maksudnya untuk kendaraan bekas atau second. Dan insentif ini hanya untuk BBNKB saja. PNPB yg dipungut oleh kepolisian dan Jasa Raharja tetap harus bayar. Karena itu domain institusi lain."
Kata dia, kebijakan insentif untuk pembayar pajak PKB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena, pada tahun 2017 yang dibebaskan termasuk pemutihan pajak.
“Pada waktu itu ada 116.000 kendaraan yang ikut pemutihan dan balik nama dengan pendapatan 50 Milyar. Dana ini menjadi PAA, dan dapat langsung digunakan oleh Pemerintah Aceh untuk keperluan pembangunan," demikian yang disampaikan Wira. (ADR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.