Langsa, (Analisa). Tim gabungan melaksanakan patroli gabungan penertiban serta penggerebekan warung remang-remang Mamici Saga, Selasa (9/10) malam sekitar pukul 22.35 sampai dengan 00.45 Wib di Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Penggerebekan dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas anggota Koramil 23/Lgst, anggota Polsek Langsa Timur, unsur Kecamatan Langsa Lama, Satpol PP Kota Langsa, perangkat desa dan masyarakat Gampong Baru.
Danramil 23/Lgst, Kapten Inf M. Kaoy menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat kepada Danramil 23/Lgst, warung Mamici Saga membuat resah warga sekitar dengan membuat keributan (karaoke) hingga larut malam.
Selanjutnya, Danramil mengadakan koordinasi dengan unsur terkait lainnya. Setelah mendapati kesepakatan waktu dan tempat semua personel bergerak menuju warung tersebut. Sesampainya di TKP, tim langsung menyebar dan masuk ke warung tersebut. Di belakang dan di dalam warung ditemukan sekat-sekat kamar kecil yang diduga menjadi kamar tempat untuk mengisap sabu dan tempat mesum.
“Di salah satu kamar ditemukan dua orang yang sedang memakai sabu yakni Bh (48), warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat yang langsung ditangkap petugas, sedangkan satu orang lagi melarikan diri ke arah sawah," terangnya.
Tim juga mengamankan pasangan bukan muhrim yakni MYD (34), warga Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota bersama YYN (24), warga Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, serta satu alat penghisap sabu (bong). Di dalam bong tersebut masih tersimpan sisa sabu, satu botol air minerat, Ktp, dan kartu identitas wartawan.
Selanjutnya, pasangan kekasih yang bukan muhrim itu diserahkan dan dibawa ke kantor WH (Wilayatul Hisbah) Kota Langsa oleh petugas. Pengguna sabu diserahkan ke Polres untuk diproses lebih lanjut. (ed)
Penggerebekan dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas anggota Koramil 23/Lgst, anggota Polsek Langsa Timur, unsur Kecamatan Langsa Lama, Satpol PP Kota Langsa, perangkat desa dan masyarakat Gampong Baru.
Danramil 23/Lgst, Kapten Inf M. Kaoy menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat kepada Danramil 23/Lgst, warung Mamici Saga membuat resah warga sekitar dengan membuat keributan (karaoke) hingga larut malam.
Selanjutnya, Danramil mengadakan koordinasi dengan unsur terkait lainnya. Setelah mendapati kesepakatan waktu dan tempat semua personel bergerak menuju warung tersebut. Sesampainya di TKP, tim langsung menyebar dan masuk ke warung tersebut. Di belakang dan di dalam warung ditemukan sekat-sekat kamar kecil yang diduga menjadi kamar tempat untuk mengisap sabu dan tempat mesum.
“Di salah satu kamar ditemukan dua orang yang sedang memakai sabu yakni Bh (48), warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat yang langsung ditangkap petugas, sedangkan satu orang lagi melarikan diri ke arah sawah," terangnya.
Tim juga mengamankan pasangan bukan muhrim yakni MYD (34), warga Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota bersama YYN (24), warga Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, serta satu alat penghisap sabu (bong). Di dalam bong tersebut masih tersimpan sisa sabu, satu botol air minerat, Ktp, dan kartu identitas wartawan.
Selanjutnya, pasangan kekasih yang bukan muhrim itu diserahkan dan dibawa ke kantor WH (Wilayatul Hisbah) Kota Langsa oleh petugas. Pengguna sabu diserahkan ke Polres untuk diproses lebih lanjut. (ed)
Sumber" http://harian.analisadaily.com/singkat-aceh/news/warung-remang-remang-digerebek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.