Atjeh Pusaka - Langsa - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Langsa, mengeksekusi 10 pelaku pelanggar syariat Islam dengan cara di cambuk di hadapan publik di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (19/10).
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 16.00 WIB masyarakat sudah mulai berkumpul untuk menyaksikan eksekusi cambuk, padahal eksekusi baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala DSIPD setempat, Drs H Ibrahim Latif, MM, menjelaskan, ke-10 pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk merupakan terdakwa yang diamankan saat penggerebekan oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama Polres Langsa beberapa waktu yang lalu.
Mereka dihukum, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor10/ JN/ 2018/ MS. Lgs Tanggal 18 Oktober 2018. Dari 10 orang yang dicambuk, empat orang merupakan penyelenggara/penyedia tempat judi yaitu Andika (23) warga Gampong (desa) Blang Seunibong, Juanda (20) warga Gampong Blang, Irwansyah bin M. Rasyid (30) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dan Reza Ariandi (19) warga Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Keempatnya dikenai Pasal 20 Qanun Aceh Nomor : 6/2014 tentang hukum jinayat yaitu menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, dan atau membiayai jarimah maisir, mereka dicambuk masing-masing sebanyak 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Sementara, enam orang lainnya merupakan pemain atau pelaku maisir (judi) yaitu Dedi Syahputra (40), Mustafa (31), keduanya warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota. Iskandar (44) warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Yusaini (38) warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Mujiburrahman (27) warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro dan Muhammad Muda (25) warga Gampong Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Barat.
Keenam terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat yaitu melakukan perbuatan maisir dicambuk masing-masing 10 kali setelah dipotong masa tahanan.
"Kita berharap kepada yang dicambuk dapat bertaubat, menjadi pelajaran dan iktibar dan semoga tidak terulang kembali untuk masa yang akan datang. Begitu juga kepada masyarakat luas khususnya Kota Langsa, semoga dapat menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi yang dihukum cambuk karena melanggar syariat Islam," harapnya.
Sumber: http://harian.analisadaily.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.