BANDA ACEH - Atjeh Pusaka - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRA sebanyak 1.298 orang. Penetapan itu berlangsung dalam rapat pleno internal di kantor KIP setempat, Kamis (20/9) malam. Jumlah tersebut berkurang lima orang dari daftar calon sementara (DCS) sebanyak 1.303 orang.
Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, menyebutkan, jumlah DCT itu terdiri atas 807 laki-laki dan 491 perempuan. Penetapan setelah dilakukan penyusunan DCT anggota DPRA bersama penghubung atau pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.
“DCT kita berkurang lima orang dari DCS,” kata Munawarsyah kepada Serambi, tadi malam. Munawarsyah yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh menyebutkan, lima orang yang berkurang tersebut adalah Nasrullah SHI (PKB) dari dapil Aceh 5, Linda Fitria dan Bilal Rekhfa Pahlevie (PKPI) dari dapil Aceh 1, A Haeqal Asry (Golkar) dari dapil Aceh 1, dan Ninik Karlina (PDIP) dari dapil Aceh 1.
“Dari lima bakal calon itu, empat orang mengundurkan dari pencalonan dan partainya tidak mengajukan calon pengganti. Sedangkan Nasrullah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena dia terbukti sebagai pendamping desa dan sampai batas akhir pendaftaran dia tak mengajukan surat pengunduran diri,” ungkapnya.
Setelah penetapan DCT, lanjut Munawarsyah, pihaknya akan mengumumkan ke publik melalui media cetak selama sehari. Dalam masa itu, masyarakat diberi kesempatan untuk melaporkan ke Panwaslih terhadap calon yang terindikasi melakukan pemalsuan data seperti ijazah dan dokumen lainnya.
“Bila dari DCT yang kita tetapkan ini ada yang dilaporkan oleh warga kepada Panwas bahwa yang bersangkutan ada syarat yang dipalsukan seperti ijazah, maka itu akan menjadi temuan. Partai tidak bisa mengajukan calon pengganti dan yang bersangkutan kita coret dari DCT,” tegasnya.
Ditambahkan, jika terjadi temuan, masyarakat bisa melaporkan ke Posko Pengaduan DCT yang dibentuk Panwaslih Aceh dan Panwaslih kabuapten/kota. Kemudian, lanjut Munawarsyah, tiga hari setelah penetapan DCT atau mulai 23 September mendatang akan masuk masa kampanye.
Munawarsyah juga menyampaikan, dari 20 partai politik peserta Pemilu 2019, ada beberapa partai yang sama sekali tak mengajukan calon di beberapa dapil. Seperti Partai Berkarya tak mengajukan calon dapil Aceh 1, 2, 3, 4, 7, 8, dan 10. Partai Daerah Aceh (PDA) di dapil Aceh 4 dan 7. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengajukan calon untuk dapil Aceh 4, 6, dan 8, serta Partai Garuda tak memiliki calon di dapil Aceh 4 dan 8.
Lampiran DCT DPR Aceh:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.