Aceh Tamiang - Atjeh Pusaka, Setelah pada tanggal 20 Agustus 2018 Komisi Independen Pemilhan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak188.972. yang dilaksanakan di Aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Maka pada tanggal 20 September 2018, sebanyak 444 nama Daftar Caleg Tetap (DCT) Kabupaten Aceh Tamiang, telah diputuskan dan ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat melalui pleno, Kamis (20/9).
Komisoner KIP setempat, Adi Sartika, menyebutkan, dalam tahapan DCT terjadi pengurangan nama sebanyak 5 orang dari sebelumnya Daftar Caleg Sementara (DCS) berjumlah 449.
“Kelimanya disebabkan berbagai alasan. Ada yang memundurkan diri, tidak melengkapi persyaratan hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Dijelaskan Adi Sartika, Pihak KIP sudah memberikan kesempatan kepada 20 partai politik untuk melakukan pergantian nama agar bisa masuk kedalam DCT. Namun, hingga ditetapkan DCT, tidak ada pergantian.
Selain itu, Adi Sartika juga menyebut, sesuai jadwal KIP, pihaknya akan terus mengumumkan DCT dimulai pada tanggal 21 s/d 23 September 2018 melalui media cetak, online dan media elektronik.
“Kita inginkan seluruh masyarakat dapat mengetahui para Caleg yang akan mereka pilih nantinya,” tuturnya.
Setelah tahapan DCT, kata Adi Sartika, para Caleg sudah memasuki masa kampanye yang dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 23 April 2019. Turut hadir pada penetapan tersebut seluruh anggota PPK, Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Aceh Tamiang, Anggota Panswalu Kab. Aceh Tamiang serta unsur Forkopimda Aceh Tamiang. (ADR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ulon tuan preh kritik ngoen nasihat jih. Maklum ulon tuan teungoh meuruno.